PANGKALPINANG MIOnline.klick — Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, Anggota DPRD Pangkalpinang dari Fraksi Golkar, Adi Irawan, akhirnya hadir di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Senin (13/04/2026).
Kehadirannya menjadi titik penting dalam proses penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang tahun anggaran 2024–2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan Adi Irawan tiba sekitar pukul 09.52 WIB menggunakan kendaraan pribadi jenis Fortuner berwarna hitam. Tanpa banyak interaksi, ia langsung menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengisi buku tamu sebelum memasuki area pemeriksaan.
Namun, kehadirannya tidak diiringi dengan keterbukaan. Saat dihampiri awak media, Adi memilih bungkam. Ia tidak memberikan pernyataan apa pun, termasuk saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya yang sebelumnya dijadikan alasan ketidakhadiran pada panggilan penyidik tanggal 17 Maret 2026.
Sikap diam tersebut justru memperkuat sorotan publik. Di tengah kasus yang kian mengemuka, transparansi menjadi hal yang seharusnya dikedepankan oleh pejabat publik, terlebih ketika menyangkut dugaan penggunaan anggaran negara.
Pemeriksaan terhadap Adi Irawan merupakan bagian dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang tengah dilakukan Kejari Pangkalpinang. Proses ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta awal terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyelidikan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, penyidik telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPRD Pangkalpinang lainnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri mekanisme penganggaran, realisasi kegiatan, hingga dugaan mark-up atau perjalanan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut integritas lembaga legislatif di tingkat daerah. DPRD sebagai representasi rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan anggaran, bukan justru terseret dalam pusaran dugaan penyalahgunaan.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya persoalan pelanggaran administratif yang terjadi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini tentu menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kejari Pangkalpinang untuk tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang terlibat, baik pelaksana teknis maupun pihak yang memiliki kewenangan penganggaran, harus dimintai pertanggungjawaban.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD. Selama ini, pos anggaran tersebut kerap menjadi titik rawan penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Kehadiran Adi Irawan di Kejari Pangkalpinang hari ini bisa jadi baru awal dari rangkaian panjang pengungkapan kasus. Namun satu hal yang pasti, publik tidak lagi ingin melihat penanganan perkara yang berhenti di permukaan.
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi tuntutan mutlak. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang dalam pengelolaan anggaran daerah serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (Red/adm)


















Komentar