oleh

Tambang Timah Beroperasi Terbuka di Belakang Kantor DPD Partai Gerindra Bangka Tengah, di Bawah Perintah Satgas Lestari Serta Dalam Pengawasan Tim Halilintar

banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.Klick – Di tengah ketatnya regulasi sektor pertambangan, dugaan aktivitas penambangan timah ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bangka Tengah. Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan tanpa hambatan di kawasan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, tepat di belakang Kantor DPD Partai Gerindra Bangka Tengah, Minggu (18/1/2026).

Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, puluhan unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis Sebu dan Gearbox tampak aktif beroperasi. Aktivitas ini diduga telah berlangsung hampir dua pekan, meski hingga kini legalitas perizinannya belum dapat ditunjukkan secara jelas kepada publik.

Seorang penambang yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pasir timah hasil penambangan dijual kepada seorang penampung berinisial Supri, warga Padang Baru. Harga beli disebut mencapai Rp150 ribu per kilogram, namun dipotong fee lahan Rp30 ribu per kilogram, sehingga penambang hanya menerima sekitar Rp120 ribu per kilogram.

Fee lahan tersebut, menurut pengakuan narasumber, diduga disetorkan kepada seseorang bernama Riski, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan kalangan tertentu di Pangkalpinang.

“Kami hanya kerja, Pak. Soal izin kami tidak tahu. Lokasi tambang sekarang sulit, jadi mau tidak mau kami ikut,” ujar penambang tersebut.

Saat dikonfirmasi, Supri menyatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah, dengan pelaksana atas nama CV TGV. Ia juga mengklaim kegiatan tersebut berada di bawah perintah Satgas Lestari serta dalam pengawasan Tim Halilintar. Namun, Supri mengakui bahwa SPK baru akan diterbitkan pada hari Senin.

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas penambangan telah berlangsung hampir dua pekan sebelum SPK diterbitkan, sebuah kondisi yang berpotensi melanggar ketentuan perizinan pertambangan. Saat didesak terkait hal tersebut, Supri tidak memberikan jawaban lanjutan.

Sementara itu, Riski, yang disebut sebagai penerima fee lahan, mengaku tidak mengetahui perihal perizinan kegiatan tambang tersebut. Ia justru mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi pihak lain.

“Kalau soal izin saya tidak paham. Silakan konfirmasi ke Vit, Supri, atau Samuel,” ujarnya singkat.

Fakta-fakta di lapangan ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Aktivitas tambang yang diduga ilegal dapat berlangsung secara terbuka, berhari-hari, bahkan berminggu-minggu, tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, instansi pengawasan pertambangan, serta pihak terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan perizinan, dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum. Pembiaran terhadap praktik semacam ini dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan atas dugaan aktivitas tambang tersebut. (Red/Mio)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *