oleh

Timah Ilegal di Gudang PT Timah, Polisi dan Perusahaan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

-Berita-68 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick – Kapolresta Pangkalpinang, Max Marines, seharusnya tidak sekadar melempar jawaban normatif terkait polemik penitipan barang bukti timah ilegal. Pernyataannya justru memantik kecurigaan publik karena membuka dugaan adanya ruang abu-abu dalam pengelolaan barang bukti timah yang diduga pernah disimpan di gudang PT Timah Tbk.

Pertanyaan publik sangat sederhana, bagaimana mungkin pasir timah ilegal dan balok timah ilegal bisa masuk, disimpan, atau bahkan hanya “dititipkan” di fasilitas perusahaan pelat merah tanpa ada jejak administrasi yang jelas.

Jika benar barang bukti itu pernah berada di gudang PT Timah, maka mustahil perusahaan tidak mengetahui. Setiap barang yang masuk ke gudang perusahaan pasti melalui mekanisme penerimaan, pencatatan, penimbangan, pengawasan, hingga berita acara penitipan. Tidak ada istilah barang “nyasar” atau “mampir” tanpa sepengetahuan pengelola gudang.

Di sinilah letak persoalan yang kini menjadi sorotan masyarakat Bangka Belitung. Publik menilai ada kecenderungan saling lempar tanggung jawab antara aparat penegak hukum dan perusahaan. Polisi seolah ingin menempatkan persoalan ini semata-mata dalam ranah penyidikan, sementara PT Timah berpotensi berlindung di balik dalih bahwa barang tersebut adalah barang bukti kepolisian.

Padahal, ketika suatu barang ilegal berada di area perusahaan, maka aspek penguasaan fisik, pengamanan, pencatatan logistik, hingga siapa yang memberi izin barang itu masuk merupakan tanggung jawab internal perusahaan. Jika PT Timah benar-benar tidak terlibat, maka perusahaan justru seharusnya paling berkepentingan membuka seluruh data administrasi agar tidak muncul dugaan adanya oknum internal yang bermain.

Upaya klarifikasi yang dilakukan Tim9 Jejak Kasus terhadap aktivitas di GBT Cambai (Gudang Biji Timah) justru menemui jalan buntu. Saat tim mendatangi lokasi gudang di wilayah Cambai, pihak perwakilan gudang terkesan enggan memberikan keterangan terbuka kepada wartawan.

Rais, yang mengaku sebagai perwakilan GBT, memilih irit bicara ketika dimintai penjelasan terkait aktivitas di dalam gudang tersebut. Ia berdalih tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar kepada media.

“Maaf, bukan ranah saya untuk berkomentar. Di sini ada kepala gudang, Pak Uun, tapi kebetulan beliau tidak ada di tempat,” ujar Rais singkat.

Sikap tertutup tersebut semakin terlihat ketika Rais disinggung mengenai keberadaan balok timah yang diduga dititipkan di gudang tersebut. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia kembali menghindar dan menegaskan bahwa persoalan itu bukan tanggung jawabnya.

“Untuk masalah itu saya tidak bisa berkomentar, karena bukan tanggung jawab saya untuk menjelaskan. Silakan hubungi Pak Uun atau bagian pengamanan, Pak Patula,” tambahnya.

Minimnya informasi yang diberikan pihak gudang menimbulkan tanda tanya besar. Publik pun semakin curiga terhadap aktivitas di dalam GBT Cambai, terutama terkait dugaan adanya penitipan balok timah yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi.

Tim9 Jejak Kasus menilai sikap tertutup tersebut justru memperkuat urgensi untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Polemik ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab yang dipersoalkan bukan hanya soal lokasi penitipan barang bukti, melainkan dugaan terbukanya akses bagi timah ilegal masuk ke rantai distribusi resmi. Jika benar timah ilegal dapat keluar-masuk gudang perusahaan negara, maka publik patut bertanya: berapa banyak timah ilegal lain yang selama ini lolos tanpa terdeteksi.

Secara hukum, bijih timah hasil tambang ilegal tidak boleh ditampung, disimpan, diangkut, diolah, apalagi diperdagangkan. Undang-Undang Minerba secara tegas mengatur bahwa pihak yang menampung atau memperdagangkan mineral tanpa asal-usul resmi dapat dipidana. Artinya, tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan keberadaan timah ilegal di gudang perusahaan resmi, meski hanya dengan dalih “titipan barang bukti”.

Lebih jauh lagi, jika ada oknum yang sengaja memfasilitasi masuknya timah ilegal ke gudang perusahaan, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi. Itu sudah masuk ranah pidana, mulai dari penyalahgunaan wewenang, dugaan penadahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

PT Timah Tbk sebagai perusahaan negara tidak boleh membiarkan namanya terseret dalam pusaran dugaan permainan timah ilegal. Transparansi total adalah satu-satunya cara untuk memutus kecurigaan publik. Buka data penitipan, buka dokumen berita acara, buka siapa yang menerima, siapa yang menyimpan, dan siapa yang bertanggung jawab.

Jika tidak, maka publik akan menilai bahwa polemik penitipan barang bukti ini hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar, dugaan adanya jaringan mafia timah yang selama ini nyaman bermain di balik tembok gudang perusahaan negara. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *