oleh

28 Ton Pasir Timah Hendak Diselundupkan ke Malaysia, Tim Gabungan Bongkar Jalur Gelap di Beltim

-Berita-62 Dilihat
banner 468x60

BELITUNG TIMUR, MIOnline.klick – Jalur dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri kembali terbongkar. Kali ini, Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya pengiriman sekitar 28 ton pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi dini hari, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan pasir timah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Ratusan karung berisi pasir timah ditemukan menumpuk di lokasi. Barang bukti tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dibawa melalui jalur laut menuju Malaysia.

Tak hanya mengamankan puluhan ton pasir timah, petugas juga mengamankan tiga orang berinisial Ro, Bu dan Ti. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas tersebut.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan itu.

“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan Tim Gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung,” kata Agus di Mapolda Babel.

Yang membuat kasus ini semakin serius, dugaan penyelundupan tersebut disebut bukan aksi pertama.

Menurut informasi yang diperoleh aparat, pengiriman pasir timah ke luar negeri diduga telah dilakukan dua kali sebelumnya. Dengan demikian, pengungkapan 28 ton kali ini disebut merupakan upaya ketiga yang berhasil digagalkan aparat.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan. Jadi ini aksi ketiga yang berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan,” ujar Agus.

Pola pengemasan turut menguatkan dugaan bahwa pasir timah tersebut memang dipersiapkan untuk pengiriman melalui jalur laut.

Pasir timah dimasukkan ke dalam karung dan dilapisi plastik bening. Menurut kepolisian, lapisan tersebut diduga untuk melindungi muatan dari air laut selama proses penyelundupan.

“Dari barang bukti yang diamankan ini memang pasir timah yang berusaha diselundupkan. Sebab selain terbungkus karung juga memiliki ciri dilapisi plastik bening agar tidak terkena air laut saat diselundupkan,” jelas Agus.

Kini, penyidik tidak hanya dituntut mengungkap tiga orang yang diamankan. Lebih jauh, aparat perlu membongkar siapa pemilik 28 ton pasir timah tersebut, dari mana asal barang, siapa pengumpulnya, siapa yang mengatur pengiriman, jalur laut mana yang digunakan, hingga siapa calon penerima di Malaysia.

Sebab, jumlah 28 ton bukanlah muatan kecil yang mudah bergerak tanpa koordinasi.

Barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Belitung Timur. Sementara proses pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diamankan masih berlangsung.

Bukan Sekadar Menangkap Pelaku, Jaringan Harus Dibongkar

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel.

Ia menilai hasil sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah, bukan justru mengalir keluar melalui aktivitas yang melanggar hukum.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Irhamni.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa pengungkapan 28 ton pasir timah ini tidak semestinya berhenti pada tiga orang yang diamankan di lapangan.

Jika benar terdapat aktivitas penyelundupan yang telah berlangsung hingga tiga kali, maka aparat memiliki pekerjaan lebih besar: memutus mata rantai jaringan dari hulu hingga hilir.

Irhamni juga menegaskan aparat akan menindak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, termasuk apabila ditemukan oknum yang memberikan perlindungan atau membekingi kegiatan tersebut.

“Kami baik dari Kepolisian atau TNI akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang membackingi tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

Ia meminta masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas pertambangan, namun harus berada dalam koridor hukum dan tidak memasuki kawasan yang dilarang.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya, jual hasil ke pihak PT Timah Persero Tbk atau mitra yang memiliki legalitas yang jelas, jangan ke tempat lainnya yang hanya merugikan daerah dan negara,” tegasnya.

Pengungkapan 28 ton pasir timah di Beltim kini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan jalur gelap perdagangan timah lintas negara.

Jika benar aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar siapa yang membawa 28 ton pasir timah, melainkan siapa yang mengendalikan jaringan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menunggu hasil tambang tersebut di luar negeri.

Penyidik kini ditunggu untuk membuktikan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi dan apakah masih ada aktor lain yang selama ini berada di balik layar. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *