PANGKALPINANG MIOnline.Klick — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti potensi dampak serius dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.
Dalam rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah, Jumat (27/3/2026), Didit menyampaikan bahwa penerapan kebijakan fiskal tersebut berpotensi menekan kemampuan keuangan daerah, khususnya dalam membiayai belanja pegawai non-ASN seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu ada kehati-hatian dalam implementasi. Jika tidak diantisipasi sejak dini, kebijakan ini dapat berdampak pada pengurangan tenaga PPPK dalam jumlah signifikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Didit menilai, tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah berpotensi memunculkan dilema kebijakan: menjaga keseimbangan anggaran atau mempertahankan keberlangsungan tenaga kerja.
“Ini bukan sekadar angka dalam struktur anggaran, tetapi menyangkut stabilitas sosial-ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengurangan tenaga kerja dalam skala besar tidak hanya berdampak pada individu pegawai, tetapi juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat dan memperlambat perputaran ekonomi daerah.
Sebagai langkah responsif, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah pusat, di antaranya melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II.
Upaya tersebut diarahkan untuk mencari formulasi kebijakan yang lebih adaptif, termasuk kemungkinan penyesuaian waktu implementasi maupun skema transisi yang tidak membebani daerah secara tiba-tiba.
“Kami mendorong adanya ruang penyesuaian, baik melalui penundaan implementasi maupun kebijakan transisi yang lebih proporsional,” kata Didit.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa opsi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun ketergantungan pada transfer pusat memiliki keterbatasan.
“Kapasitas fiskal daerah tidak bisa ditingkatkan secara instan. Sementara itu, pengurangan transfer pusat akan semakin mempersempit ruang gerak daerah,” jelasnya.
Untuk memperkuat posisi tawar, DPRD Babel juga membuka peluang membangun konsolidasi dengan DPRD provinsi lain di Indonesia guna menyampaikan aspirasi serupa secara kolektif.
Didit menegaskan, sikap yang diambil DPRD Babel bukanlah bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan dorongan agar kebijakan nasional tetap mempertimbangkan kondisi riil daerah.
“Kami mendukung reformasi kebijakan fiskal, namun implementasinya harus realistis dan berkeadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan fiskal tidak berhenti pada struktur pemerintahan, melainkan turut memengaruhi sektor ekonomi riil, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Ketika daya beli masyarakat tertekan, sektor UMKM akan menjadi pihak yang paling cepat merasakan dampaknya,” pungkasnya. (Red/adm)













Komentar