oleh

Kejari Basel dan Kejati Babel Geledah Gudang Smelter PT Rajawali Rimba Perkasa, Sita 12,4 Ton Timah

-Berita-135 Dilihat
banner 468x60

BASEL, MIOnline.klick – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melakukan penggeledahan di gudang smelter milik PT Rajawali Rimba Perkasa di Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB.

Penggeledahan tersebut dimonitor langsung jajaran Kejati Babel menyusul penangkapan timah oleh Tim Satgas Tricakti di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah. Informasi awal menyebutkan timah yang diamankan diduga akan dikirim ke gudang smelter PT Rajawali Rimba Perkasa.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan tersebut dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel Dr. Adi Purnama, SH., MH., Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman, SH., MH., Asintel Satgas Satlap Tricakti Kolonel Inf Rudi, Satgas PKH Kolonel Kav Angker, serta sejumlah pejabat struktural Kejati dan Kejari. Turut hadir Kepala Desa Pasir Putih Iin, Babinsa Pasir Putih Pelda Aprizol, dan perwakilan BPD Pasir Putih.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, alat elektronik, serta media penyimpanan data. Selain itu, aparat juga menyita 9 kampil pasir timah dan 458 batang balok timah dengan total berat 12.450 kilogram.

Rinciannya, truk pertama mengangkut 280 batang balok timah seberat 7.000 kilogram, sementara truk kedua membawa 178 batang dengan berat 5.450 kilogram. Penyidik juga mengamankan lima karung coin sampel dengan total berat 121 kilogram.

“Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman.

Adapun kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang bukti yakni truk Canter BN 8085 VR bermuatan 7.000 kilogram balok timah, truk PS 100 BN 8758 VR bermuatan 5.450 kilogram balok timah, serta truk PS 125 BN 8756 VN yang mengangkut 9 kampil pasir timah.

Kegiatan penggeledahan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana terkait tata niaga timah di wilayah Bangka Belitung. Proses penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap temuan barang bukti dan belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat.
(Red/Radak05)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *