oleh

Kepala Desa Keposang Kenny Edwardi alias Apong Terseret Dugaan Perdagangan Timah Ilegal, Legalitas Penampungan Jadi Pertanyaan

-Berita-60 Dilihat
banner 468x60

BANGKA SELATAN MIOnline.klick – Di tengah berbagai upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Bangka Belitung, muncul dugaan keterlibatan seorang pejabat desa dalam rantai perdagangan pasir timah ilegal. Nama yang kini menjadi sorotan adalah Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kenny Edwardi alias Apong.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain menjabat sebagai kepala desa, Kenny diduga turut menjalankan aktivitas sebagai penampung atau kolektor pasir timah yang berasal dari para penambang ilegal di wilayah Bangka Selatan, terutama dari kawasan sekitar Desa Keposang.

Praktik kolektor timah sendiri selama ini kerap menjadi perhatian karena dianggap sebagai salah satu mata rantai yang membuat aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Para penambang menjual hasil tambangnya kepada penampung, sebelum kemudian material tersebut diduga diteruskan ke jalur distribusi berikutnya.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung jauh sebelum Kenny menjabat sebagai kepala desa.

“Kalau Pak Kenny memang sudah lama sebagai kolektor timah, bahkan jauh sebelum menjadi kepala desa,” ungkap sumber kepada media.

Menurut keterangan sumber tersebut, saat awal menjabat sebagai kepala desa, aktivitas pembelian pasir timah sempat tidak lagi terlihat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, sumber mengaku kembali melihat adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi pasir timah.

“Sempat berhenti waktu sudah jadi kepala desa, tapi belakangan saya melihat Pak Kenny kembali membeli timah,” lanjutnya.

Tak hanya itu, sumber juga menyebut terdapat sebuah bangunan kecil yang berada di dekat kediaman Kenny yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan sementara pasir timah hasil transaksi. Namun hingga kini informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas penyelenggara pemerintahan desa. Sebab seorang kepala desa pada prinsipnya memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk mendukung penegakan aturan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

Secara aturan, Kepala Desa (Kades) sama sekali tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau nyambi menjadi kolektor timah ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil, anggota dewan, ataupun profesi lain yang menimbulkan konflik kepentingan. Kades diwajibkan untuk fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat luas secara adil.

Media juga menilai penting untuk menghadirkan penjelasan dari pihak yang disebut agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip cover both sides.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi kepada Kenny Edwardi alias Apong terkait dugaan dirinya kembali menjalankan aktivitas sebagai kolektor pasir timah serta dugaan adanya lokasi penampungan di sekitar kediamannya. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *