oleh

Sengketa Pembayaran Solar Industri Rp110 Juta Mencuat, Nama Ketua PW DMI Bangka Belitung Ustadz HM Rasyid Ridho Ikut Terseret

-Berita-198 Dilihat
banner 468x60

BANGKA, MIOnline.klick – Polemik dugaan tunggakan pembayaran pembelian solar industri senilai ratusan juta rupiah mencuat ke publik. Seorang pemasok bahan bakar berinisial IN mengaku mengalami kerugian material setelah pembayaran atas pembelian solar industri yang diduga dilakukan oleh Ustad Ridoh tak kunjung diselesaikan meski telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Rabu (09/07/2026)

Kepada awak media, IN menceritakan bahwa kerja sama tersebut pada awalnya berjalan dengan baik dan dilandasi rasa saling percaya. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah dijanjikan justru tidak kunjung dipenuhi hingga menyisakan piutang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut IN, transaksi pertama dilakukan pada Saat itu dirinya menerima permintaan pengiriman solar industri atas permintaan Dodi untuk memenuhi kebutuhan operasional tambang milik Ustad Ridoh.

“Pengiriman pertama sebanyak 5.000 liter berjalan lancar. Saat itu ada kesepakatan bahwa pembayaran dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu hingga sembilan hari setelah barang diterima. Alhamdulillah, pembayaran untuk pengiriman pertama diselesaikan sesuai kesepakatan sehingga saya tidak menaruh rasa curiga,” ungkap IN.

Dok Bukti : Pemesanan Solar yang di lakukan oleh Dedi atas permintaan Ustadz Ridoh dkk terkait pemesanan solar 10.000 liter.

Karena transaksi pertama berjalan tanpa kendala, lanjutnya, pihak pembeli kembali melakukan pemesanan dengan jumlah yang sama, yakni 5.000 liter pertama dan ditambah 5.000 liter lagi di hari berikutnya, sehingga total keseluruhan solar industri yang telah dikirim mencapai 10.000 liter.

IN mengatakan, pengiriman kedua dilakukan dengan dasar kepercayaan karena pola kerja sama sebelumnya dinilai baik. Bahkan, mekanisme pembayaran tetap menggunakan kesepakatan yang sama seperti transaksi pertama.

“Karena pembayaran pertama aman, kami percaya dan kembali mengirimkan solar. Tidak ada perubahan dalam perjanjian pembayaran karena kami menganggap kerja sama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Namun, harapan tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan. Hingga memasuki bulan keenam sejak pengiriman kedua dilakukan, pembayaran yang dijanjikan belum juga diselesaikan.

IN mengungkapkan, dari total nilai tagihan yang harus dibayarkan, pihak yang bersangkutan baru melakukan pembayaran sebesar Rp20 juta, sementara sisa kewajiban yang belum dibayarkan mencapai Rp110 juta.

“Sudah enam bulan berlalu. Dari keseluruhan tagihan, baru dibayar sekitar Rp20 juta. Sampai hari ini masih ada sisa tunggakan sebesar Rp110 juta yang belum diselesaikan,” katanya dengan nada kecewa.

Menurut IN, dirinya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengaku telah melakukan komunikasi, penagihan langsung, hingga pendekatan persuasif dengan harapan ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.

“Saya tidak langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saya memilih menempuh jalur kekeluargaan terlebih dahulu. Berkali-kali saya melakukan penagihan dan komunikasi agar masalah ini selesai dengan baik, tetapi sampai sekarang belum juga ada penyelesaian yang jelas,” tuturnya.

Akibat belum adanya pelunasan, IN mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar dan berdampak terhadap aktivitas usahanya. Oleh karena itu, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat penyelesaian ataupun itikad baik dari pihak yang bersangkutan, dirinya berencana menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

“Saya berharap persoalan ini bisa selesai secara baik-baik. Namun apabila tetap tidak ada penyelesaian, saya akan mengambil langkah hukum agar ada kepastian dan perlindungan terhadap hak saya sebagai pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni Rasid Ridho, Dodi, Ali Akbar, serta Leni rustini, telah diupayakan untuk dikonfirmasi oleh media ini. Namun, mereka memilih diam tidak memberikan tanggapan atau memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Sementara itu, konfirmasi kepada Ustad Rasid Ridho, Leni rustini dan Ali Akbar juga telah dilakukan guna memperoleh hak jawab dan keberimbangan informasi. Apabila di kemudian hari para pihak memberikan klarifikasi atau tanggapan, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut dugaan wanprestasi dalam hubungan bisnis yang pada awalnya dibangun atas dasar kepercayaan. Sengketa piutang seperti ini umumnya dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, mediasi, maupun jalur perdata apabila para pihak tidak menemukan titik temu. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *