oleh

Diduga Ditolak Pelayanan Medis Hingga Pasien Meninggal, Kuasa Hukum Resmi Lapor Manajemen Rumah Sakit ke Polda Babel

-Berita-81 Dilihat
banner 468x60

BANGKA BELITUNG MIOnline.klick — Dugaan penolakan dan keterlambatan pelayanan medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien kini mengguncang publik Bangka Belitung. Peristiwa yang dinilai menyentuh sisi kemanusiaan itu resmi dibawa ke ranah hukum setelah keluarga korban melalui tim kuasa hukumnya melaporkan manajemen rumah sakit ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi, SH., MH bersama partnernya Andi Azis Setiawan, SH dan Reza Maryadi, SH, pada Senin (11/05/2026). Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk perjuangan keluarga dalam mencari keadilan atas meninggalnya pasien yang diduga tidak mendapatkan pelayanan medis secara cepat dan maksimal saat dalam kondisi kritis.

Kasus ini sontak menjadi sorotan masyarakat luas. Dugaan adanya penundaan hingga penolakan pelayanan medis dinilai bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut keselamatan nyawa manusia yang seharusnya menjadi prioritas utama setiap fasilitas kesehatan.

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan, laporan ke Polda Babel dilakukan agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang melalui proses hukum yang objektif dan profesional.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius apakah ada unsur kelalaian, keterlambatan, atau bahkan dugaan penolakan pelayanan medis terhadap pasien hingga menyebabkan meninggal dunia. Jangan sampai ada nyawa melayang akibat lemahnya sistem pelayanan kesehatan,” tegas Fitriadi kepada awak media.

Menurut pihak keluarga, korban sebelumnya datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis segera. Namun dalam proses penanganan, keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai memperlambat tindakan medis terhadap pasien.

Dugaan itulah yang kemudian memicu kemarahan dan kekecewaan keluarga hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Mereka menilai, dalam situasi darurat, rumah sakit seharusnya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien tanpa menunda proses pelayanan dengan alasan apa pun.

Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai kualitas pelayanan kesehatan, khususnya terkait penanganan pasien dalam kondisi kritis dan darurat.

Publik menilai, apabila benar terjadi keterlambatan atau penolakan pelayanan medis, maka hal tersebut bukan hanya persoalan administratif atau pelanggaran prosedur semata, tetapi menyangkut nilai kemanusiaan dan hak hidup seseorang.

“Rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan medis darurat terlebih dahulu. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama,” ujar salah satu warga yang ikut menyoroti kasus tersebut.

Selain melaporkan ke Polda Babel, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan keberatan resmi kepada pihak manajemen rumah sakit. Mereka meminta adanya evaluasi total terhadap sistem pelayanan medis agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan memakan korban lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Bangka Belitung. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan tanpa ada pihak yang dilindungi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun unsur kelalaian dalam pelayanan kesehatan.

Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat menghadirkan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memberikan efek peringatan bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar lebih mengedepankan profesionalisme dan sisi kemanusiaan dalam menangani pasien.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen rumah sakit yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban maupun laporan yang telah masuk ke Polda Babel.

Sementara itu, duka mendalam masih dirasakan keluarga korban. Mereka berharap kepergian anggota keluarga mereka tidak berakhir sia-sia dan dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem pelayanan kesehatan agar lebih cepat, tanggap, dan berpihak kepada keselamatan masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelayanan kesehatan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan menyangkut nyawa manusia. Dugaan keterlambatan ataupun penolakan penanganan medis dapat berdampak fatal dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penolakan pelayanan medis yang berujung meninggalnya pasien tersebut. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *