oleh

PT PSM Terancam Ditutup, Dugaan Limbah dan Izin Bermasalah Kian Terbongkar

-Berita-225 Dilihat
banner 468x60

BANGKA TENGAH MIOnline.Klick – PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) kini berada di ujung tanduk. Di tengah gelombang protes masyarakat pesisir Desa Perlang, perusahaan pengolahan sawit itu tidak hanya disorot soal dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga dihantam sederet persoalan serius terkait legalitas izin, tata kelola limbah, hingga lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Desakan agar PT PSM dihentikan sementara bahkan ditutup permanen kini mulai menguat. Alasannya bukan sekadar isu bau limbah atau keluhan nelayan, tetapi karena muncul dugaan bahwa operasional perusahaan berdiri di atas perizinan yang patut dipertanyakan.

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, secara terbuka mengungkap bahwa perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp167 miliar itu tidak memiliki kebun inti dan hanya mengandalkan pola kemitraan. Kondisi tersebut membuat PT PSM masuk kategori industri besar berisiko menengah tinggi, yang seharusnya mengurus izin di tingkat provinsi, bukan kabupaten.

Ironisnya, dokumen perizinan yang dimiliki PT PSM justru disebut tidak mencantumkan nama maupun tanda tangan kepala daerah yang mengeluarkan izin. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perusahaan tersebut benar-benar layak beroperasi, atau justru sejak awal telah mengantongi izin yang cacat administrasi?

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti belum jelasnya izin pemanfaatan dan penjualan limbah perusahaan. Padahal, sebagian limbah disebut dijual dan dimanfaatkan masyarakat. Dalam aturan, setiap limbah yang dipindahtangankan atau dimanfaatkan wajib memiliki izin resmi.

Persoalan semakin serius ketika masyarakat mulai mengeluhkan bau busuk, dugaan pencemaran sungai dan laut, hingga matinya ikan di sekitar wilayah perairan Desa Perlang. Bagi nelayan, kondisi itu bukan sekadar gangguan lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap mata pencaharian mereka.

Jika benar limbah perusahaan telah mencemari perairan dan merusak ekosistem pesisir, maka PT PSM tidak lagi bisa berlindung di balik alasan investasi dan penyerapan tenaga kerja. Sebab, tidak ada satu pun investasi yang boleh berjalan dengan mengorbankan kesehatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, DLH, DLHK Provinsi, hingga aparat penegak hukum kini dituntut bertindak tegas. Audit total terhadap izin, pengelolaan limbah, hingga dampak lingkungan PT PSM harus segera dilakukan. Bila ditemukan pelanggaran serius, maka penghentian operasional hingga pencabutan izin wajib menjadi pilihan.

Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan korporasi. Sebab ketika masyarakat sudah kehilangan laut, sungai, udara bersih, dan sumber penghidupan, maka yang tersisa hanyalah kerusakan yang sulit dipulihkan. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *