oleh

Diskotek Insanity KTV & Lounge Tetap Beroperasi, Warga Resah: Aturan Dilanggar, APH tutup mata (MUI) Diminta Bertindak

-Berita-47 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG MIOnline.klick — Polemik keberadaan tempat hiburan malam Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang kian memanas. Meski penolakan warga terus bermunculan dan sorotan publik semakin tajam, diskotek tersebut disebut-sebut masih tetap beroperasi hingga saat ini. (Selasa, 10/03/2026)

Keberadaan tempat hiburan malam tersebut dinilai banyak pihak tidak sejalan dengan kondisi lingkungan sekitar yang didominasi kawasan permukiman masyarakat. Warga mengaku resah dan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam di kota berjuluk “Kota Beribu Senyuman” tersebut.

Tetap Buka Meski Disorot

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media online Indonesia dilapangan, aktivitas di lokasi diskotek tersebut masih berlangsung pada malam hari. Pengunjung terlihat keluar masuk lokasi, sementara musik dari dalam gedung terdengar hingga ke area sekitar.

Sumber terpercaya yang ditemui di sekitar lokasi menyebutkan bahwa operasional tempat hiburan malam itu seolah berjalan tanpa hambatan meski telah menjadi polemik publik.

“Masih buka sampai sekarang. Aktivitasnya tetap ada seperti biasa,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam di Pangkalpinang benar-benar berjalan?

Warga Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Penolakan warga terhadap keberadaan diskotek tersebut tidak muncul tanpa alasan. Selain faktor lingkungan yang merupakan kawasan pemukiman, masyarakat juga menyoroti potensi peredaran minuman keras di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Warga menilai jika operasional tempat hiburan malam dibiarkan tanpa pengawasan ketat, hal itu berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat bahkan mulai mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan aparat penegak aturan yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

“Kalau memang ada aturan, seharusnya ditegakkan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Sikap Tegas MUI Soal Miras

Di tengah polemik tersebut, sikap Majelis Ulama Indonesia mengenai minuman keras kembali menjadi perhatian publik.

Melalui Fatwa Nomor 11 Tahun 2009, MUI secara tegas menyatakan bahwa minuman yang memabukkan atau khamr hukumnya haram bagi umat Islam.

Fatwa tersebut tidak hanya melarang konsumsi minuman keras, tetapi juga melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan peredarannya, mulai dari memproduksi, menjual, membeli, mengedarkan hingga menyimpan minuman beralkohol.

MUI juga menegaskan bahwa segala bentuk minuman yang memabukkan, baik berasal dari anggur maupun bahan lain, tetap termasuk kategori khamr yang dilarang dalam ajaran Islam.

Potensi Pelanggaran Aturan

Jika benar operasional tempat hiburan malam tersebut masih berlangsung tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait penegakan aturan.

Publik pun mulai menyoroti kemungkinan adanya kelonggaran pengawasan atau bahkan pembiaran terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan.

Situasi ini dinilai berbahaya karena dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Desakan Penertiban

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah daerah serta aparat terkait untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.

Langkah tegas dinilai penting agar polemik tidak terus berkepanjangan sekaligus menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola Insanity KTV & Lounge maupun pemerintah daerah Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang terus bergulir tersebut.

Sementara itu, masyarakat berharap aparat tidak menutup mata terhadap keresahan yang berkembang dan segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *