oleh

PPM Babel Studi Komparatif ke Komnas HAM Aceh, Siapkan Gagasan Bisnis Berbasis HAM untuk Bangka Belitung

-Berita-169 Dilihat
banner 468x60

PANGKALPINANG, MIOnline.klick – Pemuda Panca Marga (PPM) Provinsi Bangka Belitung melakukan studi komparatif ke Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Aceh sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mendorong implementasinya di Provinsi Bangka Belitung.

Pemuda Panca Marga (PPM) merupakan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun putra, putri, dan cucu para Veteran Kemerdekaan, Veteran Pembela, serta Veteran Perdamaian Republik Indonesia. Organisasi ini tumbuh secara alamiah dari aspirasi keluarga besar veteran sebagai bentuk regenerasi dalam menjaga semangat perjuangan, patriotisme, heroisme, solidaritas, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Secara historis, organisasi putra-putri veteran pertama kali dibentuk di Provinsi Sumatera Utara pada 21 Oktober 1966 dengan nama Kesatuan Anak Veteran Republik Indonesia (KAVRI). Selanjutnya, pada 27 April 1971 di Provinsi Bali berdiri Persatuan Pemuda Panca Marga (P3M), yang kemudian berkembang menjadi organisasi PPM secara nasional.

Dalam rangka memperkuat kapasitas organisasi, PPM Bangka Belitung melaksanakan studi komparatif ke Komnas HAM RI Perwakilan Aceh berdasarkan surat undangan Nomor: 92/KL.03/3.51/VI/2026 tertanggal 4 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Sekretariat Komnas HAM RI Provinsi Aceh melalui Sepriady Utama.

Ketua PPM Provinsi Bangka Belitung, Sapta Qodria Muafi, SH., MH., didampingi anggota Bidang Hukum Aldy Setiawan, SH., mengikuti kegiatan tersebut selama empat hari, mulai 18 hingga 21 Juni 2026. Setelah itu, pada 22 Juni 2026, rombongan juga dijadwalkan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM RI Pusat di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Sepriady Utama memaparkan tugas, fungsi, visi, dan misi Komnas HAM, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak seseorang merupakan bentuk pelanggaran HAM, termasuk persoalan sengketa agraria maupun perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Sementara itu, Ketua PPM Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, SE., yang telah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur Provinsi Bangka Belitung atas dukungan transportasi dan akomodasi sehingga kami dapat memenuhi undangan studi komparatif ini. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Bangka Belitung dan seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Sapta, hasil studi komparatif tersebut akan menjadi bahan penting dalam menyusun berbagai program yang dapat diterapkan di Bangka Belitung, khususnya yang berkaitan dengan penguatan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk menggagas sebuah terobosan berupa konsep bisnis berbasis hak asasi manusia (Human Rights Based Business) yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami berharap gagasan ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Bapak Gubernur, serta seluruh elemen masyarakat sehingga dapat menjadi langkah positif dalam pembangunan daerah yang berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkas Sapta. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *