oleh

Dugaan Kades Keposang Terlibat Rantai Perdagangan Timah Ilegal, Sikap APDESI Bangka Selatan Jadi Sorotan

-Berita-33 Dilihat
banner 468x60

BANGKA SELATAN, MIOnline.klick – Di tengah maraknya pemberantasan aktivitas pertambangan dan perdagangan timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, muncul dugaan keterlibatan seorang kepala desa dalam rantai bisnis pasir timah ilegal. Nama yang kini menjadi sorotan adalah Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kenny Edwardi alias Apong. Senin (15/06/2026)

Mencuatnya dugaan tersebut memicu berbagai reaksi dan stigma di tengah masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat publik yang mengemban amanah masyarakat di tingkat desa, seorang kepala desa dituntut untuk menjadi teladan dalam penegakan aturan dan kepatuhan terhadap hukum, bukan justru dikaitkan dengan aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh klarifikasi dan pandangan organisasi kepala desa, media Indonesia online mengonfirmasi Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, Mukhlis Insan, terkait dugaan adanya kepala desa yang disebut-sebut berperan sebagai kolektor timah ilegal.

Saat dihubungi, Mukhlis memberikan jawaban singkat.

“Siang pak, mohon ditunggu, saya cek dulu pak,” ujarnya.


Dok: kegiatan pembelian timah yang diduga ilegal dilakukan di kediaman Kenny Edwardi alias Apong.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Ketua APDESI Bangka Selatan terkait substansi pertanyaan yang diajukan media. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sikap organisasi dalam menyikapi dugaan yang menyeret salah satu kepala desa di wilayahnya.

Secara hukum, apabila benar terdapat oknum kepala desa yang merangkap peran sebagai kolektor, penyokong, maupun koordinator aktivitas perdagangan timah ilegal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap etika jabatan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain mencederai kepercayaan masyarakat, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin.

Publik kini menanti langkah dan sikap tegas dari para pemangku kebijakan di Kabupaten Bangka Selatan untuk memastikan dugaan tersebut dapat ditelusuri secara transparan dan profesional, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, masih dalam proses konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab terhadap pemberitaan yang berkembang.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memuat setiap klarifikasi maupun tanggapan dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya. (Red/adm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *